Nazaruddin Sebut Cikeas

Nazaruddin Sebut Cikeas

\"\"Alasan Pelarian Keluar Negeri JAKARTA - Makin banyak nama-nama besar yang dituding terdakwa kasus suap wisma atlet Palembang Muhammad Nazaruddin. Setelah membidik Ketua Umum Partai Demokrat, kini Nazaruddin juga menyebut nama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait alasannya melarikan diri ke luar negeri beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan mantan anggota dewan itu saat bersaksi pada persidangan kasus korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan, Nazaruddin mengungkapkan dirinya kabur keluar negeri bukan karena terjerat dalam kasus wisma atlet. Namun, dia menyatakan terpaksa melarikan diri karena ribut dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya pergi keluar negeri bukan karena Wisma Atlet. Nggak ada hubungannya dengan Wisma Atlet. Saya keluar negeri karena ribut dengan Cikeas,” ucap Nazar. Suami buron Neneng Sri Wahyuni itu mengungkapkan hal tersebut menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Malino Pranduk yang bertanya padanya terkait kasus PLTS yang ikut menyeret istrinya. Lewat keterangannya, Nazar menuturkan bahwa sang istri tidak pernah dimintai konfirmasi oleh KPK, namun ditetapkan sebagai tersangka. Namun Jaksa KPK justru menyayangkan Nazaruddin yang pergi keluar negeri dan tidak memberi karifikasi ke KPK terkait peran istrinya. Nazaruddin pun meradang dengan pernyataan tersebut. Seperti diketahui, Nazaruddin kabur keluar negeri pada 23 Mei 2010, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet. Dia terbang ke Singapura pada 23 Mei malam, setelah menggelar pertemuan di Cikeas atas panggilan Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Sementara itu, Pada persidangan kemarin, Nazar juga mengaku sering menghubungi istrinya. Namun, dia justru bisa menghubungi Neneng saat sudah menjadi tahanan di Rutan Mako Bromb setelah ditangkap di Kolombia. Majelis hakim pun sempat heran dan bertanya ke Nazar soal pembicaran dengan Neneng itu. Sebab, neneng berstatus tersangka dan kini menjadi buronan Interpol. Namun Nazar menegaskan bahwa dirnya memang berbicara dengan Neneng termasuk untuk membicarakan soal kasus PLTS. “Buktinya saya bisa telepon dari rutan,” jawabnya. Terkait kasus PLTS, nama Nazaruddin dan Neneng memang disebut dalam dakwaan. Keduanya diduga telah mendapat keuntungan lantaran menggunakan perusahaan milik orang lain untuk mengerjakan Proyek PLTS. Dalam proyek senilai Rp8,93 miliar itu, negara dirugikan Rp2,79 miliar. Uang itu mengalir ke Nazaruddin dan istrinya. Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans, Timas Ginting. El Idris Cabut BAP Kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin kian pelik. Salah seorang terpidana kasus tersebut Mohammad El Idris mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemberian fee oleh terdakwa. Dalam persidangan tersebut Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) tersebut menyangkal pernah berbicara soal fee proyek wisma atlet saat Nazaruddin menjabat sebagai anggota Komisi III DPR. Idris yang kala itu bertindak sebagai saksi, menuturkan, pembicaraannya dengan Nazaruddin mengenai fee proyek terjadi sebelum tahun 2009. “Menurut Idris, pertemuan dengan Nazaruddin di restoran Nippon Kan di Hotel Sultan tahun 2011 lalu, tidak membahas mengenai fee untuk proyek wisma atlet SEA Games. “Saya tidak pernah berbicara fee dengan Pak Nazar,” kata Idris. Karena tidak yakin dengan isi BAP terkait fee tersebut, dia pun mencabut BAP tersebut. Tidak hanya itu, Idris yang tengah menjalani hukuman dua tahun penjara itu juga mencabut keterangannya soal penyerahan cek Rp4,3 miliar kepada Nazaruddin melalui staf keuangan Permai Group, Yulianis dan Oktarina Furi. Dia menegaskan, cek tersebut ditujukan untuk Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang. “BAP sudah gugur semua. Perusahaan itu saya tidak tahu siapa yang punya. Saya tidak lihat aktanya. Saya sebut Nazar karena pemikiran saya. Ini untuk Rosa, saya tidak tahu siapa atasannya,” papar Idris. Namun saat Jaksa Penunutut Umum (JPU) memperdengarkan transkrip rekaman pembicaraan dirinya yang menyebut nama Nazaruddin, Idris tidak membantah. “Transkrip rekaman yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berisi pembicaraan telepon antara Idris dengan bosnya, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Mereka membahas pembagian fee proyek wisma atlet SEA Games. “Saya lapor ke babe, lapor pak Nazar ya. Semuanya diatur sama pak nazar gitu saja “kata jaksa Anang Supriyatna mengutip perkataan Idris dalam transkrip tersebut. Ketika dikonfirmasi, Idris mengakui isi transkrip pembicaraan yang dibacakan JPU tersebut. Dia membenarkan nomor telepon yang disadap oleh KPK adalah miliknya. “Iya, kalau nomor saya pasti (isi rekamannya, red) betul,” ujar Idris. Namun, dia menegaskan bahwa dirinya memiliki alasan khusus mengapa menyebut nama Nazaruddin dalam obrolannya dengan Dudung terkait pembagian fee proyek wisma atlet. Idris beranggapan Nazaruddin merupakan atasan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. “Ada alasan saya sebut Nazaruddin. Karena Rosa sering sebut nazar, jadi asumsinya dia atasannya,” kilahnya. Keputusan pencabutan BAP tersebut cukup mengejutkan. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, yakni sidang Rosa Mindo Manulang dan dirinya sendiri, Idris mengakui kebenaran isi BAP tersebut. Ketika ditanya apakah dirinya menerima tekanan dari pihak Nazaruddin, Idris menyangkal. “Itu nggak ada tekanan karena semua yang sudah saya sampaikan di dalam (persidangan, red) itu jelas,” kata Idris usai persidangan. Di sisi lain, pencabutan keterangan Idris tersebut disambut baik oleh terdakwa Nazaruddin. Dia menegaskan pencabutan BAP tersebut merupakan fakta hukum. “Ini masalah objektivitas, bukan masalah untung dan rugi. Yang terpenting itu fakta hukum,”ujar Nazaruddin ditemui di sela-sela rehat sidang. Terkait pencabutan BAP tersebut, JPU KPK I Kadek Wiradana memastikan hal tersebut tidak akan berdampak pada dakwaan Nazaruddin. Sebab, pihaknya masih memiliki alat bukti lain untuk membuktikan dakwaan yang dikenakan kepada Nazaruddin. Saksi Idris bahkan telah membenarkan salah satu rekaman pembicaraan yang menyebut nama Nazaruddin dalam pembagian fee proyek wisma atlet. “Kan ada alat bukti taping (rekaman penyadapan, red) yang sudah dibenarkan (oleh Idris, red),” ucap Kadek. Sementara itu, dalam persidangan kemarin, Nazaruddin terus berupaya membidik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui dua saksi yang dihadirkan JPU, yakni Idris dan atasannya Dudung Purwadi. Beberapa kali, suami buronan Neneng Sriw Wahyuni itu mencecar saksi dengan pertanyaan seputar Anas. Sebagai contoh dia menanyakan kepada Idris apakah pernah bertemu dengan Anas di gedung Graha Anugrah pada 2008. “Apa Pak Idris ingat waktu itu saya kenalkan sama bos saya Anas Urbaningrum?” tanya Nazaruddin pada Idris. Idris menjawab tidak pernah dikenalkan pada Anas. Namun, dia mengaku pernah berpapasan dengan Anas. “Kalau cuma papasan dan lihat iya, tapi kontak langsung nggak pernah,”tegas Idris. Nazar juga menanyakan hal serupa pada saksi kedua, Dudung Purwadi. Nazar menanyakan apakah Dudung yang kala itu bersama Idris sempat bertemu dengan Anas di kantornya. “Apa saudara waktu kita bertemu, ada bos saya satu orang (Anas Urbaningrum, red),” tanya Nazar. Dudung pun menjawab, “Ada selisih waktu, saat saya naik. Tapi sungguh saya tidak lihat,” jawabnya. Ketika Nazar terus menggiring saksi untuk mengakui keberadaan Anas, Dudung tetap mengatakan tidak pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan. “Tidak, saya tidak lihat,” imbuh Dudung. (ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: